Hak milik merupakan hak terkuat atas suatu tanah, dalam arti hak tersebut adalah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lainnya. Hak milik dapat berganti kepemilikannya apabila tanah bersertipikat hak milik tersebut dialihkan atau beralih kepada pihak lain. Peralihan atau beralihnya hak tersebut haruslah dilakukan secara legal atau sah menurut hukum. Peralihan atas pemilik se…