Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Hasil penelitian ini adalah bahwa kejahatan penipuan diatur di dalam Buku keII Bab ke XXV Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari Pasal 378 sampai dengan Pasal Pasal 39…