ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek yuridis akta pengakuan hutang dan permasalahannya dalam praktek dan akibat hukum apabila debitur wanprestasi. Metode pendekatan pendekatan adalah perundang-undangan. Karakteristik bersifat deskriptif prespektif. Jenis dan Sumber Bahan Penelitian terdiri dari bahan hukum primer yakni KUH Perdata, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 …