Indonesia : Permasalahan yang penulis teliti adalah bagaimanakah jenis tindak pidana asuransi menurut Kitab Udang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dan bagaimanakah bentuk-bentuk sanksi pidana terhadap tindak pidana perasuransian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.…