Penelitian mengenai pemidanaan terhadap pemidanaan terhadap tindak pidana dengan sengaja menyediakan tempat untuk berbuat cabul ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana menyediakan tempat untuk perbuatan cabul bagi orang lain di dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana menyediakan tempat sebagai tempat perbuatan cabul bagi orang lai…