Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan hukum terhadap praktek perkawinan bawah tangan dan implikasinya serta mengetahui bagaimanakah akibat hukum putusan mahkamah konstitusi dalam perkara Nomor 46/PUU/VIII/2010 yang berkaitan dengan praktik perkawinan awah tangan terhadap kepentingan istri dan hak dasar anak. Penelitian ini memberikan manfaat, baik secara teoriti…