Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesain sengketa wakaf harta waris dan mengetahui kekuatan hukum surat pernyataan wakaf atau akta ikrar wakaf dimana dalam hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kasus (Case Aprroach), yaitu ratio decidendi, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai …