Hasil penelitian ini adalah aspek yuridis Proses pelaksanaan sita Marital adalah bahwa ternyata Sita Marital tidak diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974. juncto PP No.9 th 1975, maupun dalam HIR, namun proses tata cara pelaksanaa sita marital banyak diatur dalam ketentuan yang ada pada Reglemen Acara Perdata/RV (Reglement Op De Rechtsvordering Staatsblad 1847 No.52 juncto 1849 No.63) Pasal…