Sengketa konsumen terjadi karena adanya hak-hak konsumen yang di langar Penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan-pengadilan, dan diluar pengadilan .Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dilakukan diluar Pengadilan dapat melalui badan penyelesaian sengk…