Di Indonesia hukum di bagi menjadi dua, yaitu hukum perdata dan pidana, hukum pidana berarti peraturan yang mengatur terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut atau berhubungan dengan kepentingan umum serta peraturan yang menentukan perbuatan mana yang diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan dan siksaan, sedangkan hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan seseor…