Hak kekayaan intelektual ( Intelectual Property Right ) adalah hak yang timbul dari hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di dalam hukum Indonesia bahwa hak kekayaan merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan sebagai tanda yang dipergunakan dala…