Dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan surat tanda bukti sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan kuat, maka pemerintah mewajibkan para pemegang hak atas tanah untuk mendaftarkan tanahnya pada kantor pertanahan, hal ini diatur d…