Persoalan penyimpangan konstitusional yang memang sengaja dilakukan baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, lebih banyak disebabkan karena dominasi penguasa. Konsekuensi dari dominasi kekuasaan Presiden, meskipun di dalam UUD 1945 menentukan bahwa pemerintahan tidak bersifat absolutism (kekuasan tidak terbatas) dan negara Indonesia tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, niscaya akan sulit …