Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tanah adat yang ada di Indonesia, khusus kedudukan hukum hak atas tanah adat di Jawa Tengah dengan nuansa kehidupan atau fungsi sosial dari tanah, terlebih lagi dalam pembagian tanah persekutuan dan tanah perseorangan atau individu. Hal ini membuktikan bagaimana pembagian hak-hak atau pengaturan hak-hak atas tanah adat menunjukkan adanya…