Pelacuran sebagai masalah sosial yang sudah tua usianya namun senantiasa dibicarakan orang sampai saat ini, tidak tanggung-tanggung yang menjadi korbannya adalah anak-anak usia belasan tahun yang masih polos dan mudah dipengaruhi, sementara aturan yang terdapat di dalam pasal 296, 297 dan 506 KUHPidana belum secara tegas dan jelas mengatur pelacuran itu sendiri karena ketiga pasal tersebut hany…