C. 1
Tujuan penulis meneliti mengenai hak-hak korban ditentukan dalam aspek hukum positif di Indonesia, dan korban kelalaian praktik dokter ditinjau dari aspek viktimologi, adalah untuk mengetahui hak-hak korban ditentukan dalam aspek hukum positif, dan untuk mengetahui korban kelalaian praktik dokter ditinjau dari aspek viktimologi. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundan…