Skripsi
ANALISIS BERKAS PERKARA NOMOR POL : BP/74/VI/2009/ RESKRIM KEPOLISIAN RESOR BREBES TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK
Indonesia :
Tujuan penulis meneliti mengenai bagaimanakah tindak pidana pengeroyokan diatur dalam hukum pidana positif di Indonesia, dan bagimana pertimbangan penyidik dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana pengeroyokan pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/74/VI/2009/Reskrim adalah untuk mengetahui tindak pidana pengeroyokan diatur dalam hukum pidana positif di Indonesia, dan untuk menganalisis pertimbangan penyidik dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana pengeroyokan pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/74/VI/2009/Reskrim.
Untuk meneliti permasalahan di atas, pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan karakteristik deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan mengenai ruang lingkup tindak pidana penganiayaan, perkelahian/penyerangan secara bersama-sama (pengeroyokan) dan unsur-unsur tidak pidana tersebut berdasarkan hukum positif, dikaitkan dengan penerapannya oleh Penyidik dalam penyidikan perkara pidana yang ada, dianalisis dengan analisis hukum.
Tindak pidana pengeroyokan di dalam hukum pidana positif di Indonesia ditentukan di dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembuktian aspek hukum pidana formilnya (hukum acara pidana) yaitu merujuk pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai alat-alat bukti yang sah : saksi-saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan tersangka. Pembuktian aspek hukum pidana materiilnya (KUHP) yaitu tersangka patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 170 KUHP. Dugaan ini didasarkan pada telah terpenuhinya unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal 170 KUHP dengan perbuatan tersangka.
Kata kunci : Penerapan unsur-unsur, tindak pidana pengeroyokan, pembuktian
English :
Author aim canvasses to hit how doing an injustice regulated in positive criminal law in Indonesia, and whay investigator deliberation in doing an injustice elements applications in law suit number Pol: mr/74/vi/2009/reskrim detect doing an injustice pengeroyo regulated in positive criminal law in indonesia, and to analyze investigator deliberation in doing an injustice elements applications in law suit number Pol: mr/74/vi/2009/reskrim.
Approach author uses approach legislation with descriptive characteristics that is watchfulness that describes spatial mistreatment doing an injustice scope, fight/offence according to together (pengeroyo) and elements not criminal based on positive law, mengaitkan with the applications by investigator in existing criminal investigation, analyzed with law analysis.
doing an injustice pengeroyo in positive criminal law in indonesia is determined in paragraph 170 criminal code. the formal criminal law aspect verification (criminal programme law) that is refer in paragraph rule 184 procedure of criminal code hits valid proof tools: witnesses; expert explanation; mail; instruction; explanation is suspected. the material criminal law aspect verification (kuhp) that is is suspected fitting guessed to do doing an injustice as determined in paragraph 170 kuhp. this guess has been based in penuhinya elements that consist in in paragraph 170 kuhp with deed is suspected.
keyword: elements applications, doing an injustice, verification
822011KI14 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain