Skripsi
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA STATUS WALI NIKAH YANG TIDAK SAH ( DUE TO THE CANCELLATION OF THE MARRIAGE LAW BECAUSE THE STATUS OF MARRIAGE GUARDIAN IS NOT VALID )
Indonesia :
Penelitian ini berjudul "AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA STATUS WALI NIKAH YANG TIDAK SAH". Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pelanggaran syarat-syarat perkawinan, baik syarat-syarat yang ditentukan agama maupun yang telah ditentukan oleh Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Seperti pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah, hal ini dikarenakan pihak yang akan menikah tidak menggunakan wali nasab sehingga mereka menggunakan wali hakim dalam perkawinannya dan pada suatu saat diketahui adanya syarat-syarat yang dianggap kurang sehingga perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan tersebut serta akibat hukum atas adanya pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini dilakukan dengan pendekatan statute approach, metode yang proses penyelidikannya menggunakan pendekatan perundang-undangan maka peneliti harus mencari peraturan yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu. Pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah diatur pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dikuatkan pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 dan pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, karena tidak menggunakan wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak sah. Sedangkan Akibat hukum pembatalan perkawinan adalah perkawinan dianggap tidak ada. Mengenai kedudukan anak bahwa anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang dibatalkan itu kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik sebaik-baiknya meskipun perkawinan kedua orang tua putus sesuai dengan pasal 45 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengenai harta bersama, masing-masing suami dan istri memperoleh harta yang berimbang sesuai dengan jasa dan usahanya. Sedangkan terhadap pihak ketiga, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut. Oleh karena itu tanggung jawab suami isteri terhadap pihak ketiga tetap melekat meskipun perkawinannya dibatalkan.
Kata kunci : Pembatalan perkawinan, wali nikah yang tidak sah
English :
This study entitled " DUE TO THE CANCELLATION OF THE MARRIAGE LAW BECAUSE THE STATUS OF MARRIAGE GUARDIAN IS NOT VALID". This research is motivated by a violation of the terms of marriage, whether the conditions specified religion or who have been determined by Act No.1 of 1974 on Marriage. Like the cancellation of the marriage because of the status of marriage guardian is not valid, this is because the party will not use the guardian nasab married so they use a guardian judge in her marriage and at one time known of the conditions which are lacking so that marriage can be canceled.
The problem in this research is how Judge consideration in deciding the case of cancellation the marriage and the legal consequences of the cancellation of the marriage because of the status of marriage guardian is not valid.
The research method used in this thesis is done by statute approach approach, methods of inquiry process using legislative approach the investigator should look for regulations relating to the cancellation of the marriage and the legal consequences according to Law No.1 of 1974 on Marriage.
From the results of this study concluded that consideration of the Judge in deciding the case of cancellation of marriage shall contain the reasons and foundations must also include certain articles. The cancellation of the marriage because of the status of marriage guardian unauthorized regulated in article 2, paragraph (1) of Act No. 1 of 1974 which states that marriage is valid if conducted according to the law of each religion and belief was strengthened article 26 paragraph (1) Act No.1 of 1974 and Article 71 point (e) Compilation of Islamic Law, because it does not use a guardian or executed by a guardian that is not valid. While the cancellation of the legal consequences of marriage is the marriage be null. Regarding the status of the child that the child born of the marriage relationship which was canceled both parents must nurture and educate as well as possible even if both parents marriage break in accordance with article 45 of Law No. 1 of 1974 on Marriage. Regarding community property, each husband and wife acquire property in accordance with a balanced and business services. Meanwhile, against a third party, cancellation of marriage is not retroactive. Therefore the responsibility of husband and wife against a third party remains attached even if the marriage was canceled.
Keywords: Cancellation of marriage, marriage is not lawful guardian
922011KI27 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain