Skripsi
ANALISIS TERHADAP PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS (Studi Kasus Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1010/Pid.B/2009) (ANALYSIS TOWARDS PUNISHMENT AN IN CRIME VIOLENCE PSIKIS (Malang Judge of District Court Assembly Decision Case Study Number: 1010/Pid. B /2009)
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai tindak pidana kekerasan psikis diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan pemidanaan tindak pidana kekerasan psikis dalam Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1010/Pid.B/2009, adalah untuk mengetahui tindak pidana kekerasan psikis diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk menganalisis pemidanaan tindak pidana kekerasan psikis dalam Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1010/Pid.B/2009.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis kumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Tindak pidana kekerasan psikis dalam hukum positif di Indonesia diatur di dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pemidanaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, pada perkara pidana Nomor : 1010/Pid.B/2009/PN.Pkj : Majelis Hakim membuktikan terlebih dahulu semua perbuatan terdakwa yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum; Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kemampuan bertanggungjawabnya si terdakwa, apakah terdapat penghalang untuk melaksanakan pidana atau tidak pada diri terdakwa; Majelis Hakim mempertimbangkan kemanfaatan dari pidana sehingga ada terdapat kesesuaian antara putusannya dengan perbuatannya; Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa; Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Kata kunci : pertanggungjawaban, tindak pidana, kekerasan psikis
HKM0911159 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain