Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA KUTAMENDALA KECAMATAN TONJONG KABUPATEN BREBES (CRIMINAL LIABILITY IN ABUSE OF AUTHORITY CHIEF KUTAMENDALA DISTRICT TONJONG BREBES)
ABSTRAKSI
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang kepala desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan wewenang kepala desa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang–undangan yang dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang–undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Mahkamah Agung No : 2042/K/Pid.Sus/2008. Selain statute approach, peneliti juga menggunakan pendekatan conceptual approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan konsep, yang dilakukan dengan cara menelaah konsep, teori dan asas–asas hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan wewenang kepala desa.
Hasil dari penelitian ini antara lain : (1) Tugas dan wewenang kepala desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, dan (2) Adapun pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes adalah Kepala Desa tersebut harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung karena Ia telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Wewenang.
HKM0911194 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain