Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS YANG DITUJUKAN TERHADAP HAK MILIK DAN LAIN-LAIN YANG TIMBUL DARI HAK MILIK BERUPA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI PENGADILAN NEGERI PEMALANG (THE CRIMINALIZATION OF ACTS OF CRIMINAL FRAUD BY THE INTENDED MODE OF PROPERTY RIGHTS AND OTHER PROPRIE
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana penipuan dengan modus yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain yang timbul dari hak milik berupa tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Pemalang.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan penelitian ini merupakan penelitian deskriptif preskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan bagaimana tindak pidana penipuan di dalam hukum positif di Indonesia dan menggambarkan analisis Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 206/Pid.B/2008/2011/PN.Pml tentang Tindak Pidana Penipuan. Penelitian ini juga bersifat preskriptif, karena penelitian ini berusaha menjawab dari permasalahan untuk ditarik suatu argumentasi hukum berupa kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah bahwa kejahatan penipuan atau bedrog itu diatur di dalam Buku keII Bab ke XXV Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari Pasal 378 sampai dengan Pasal Pasal 395 di mana di dalam Bab ke XXV tersebut dipergunakan perkataan penipuan atau bedrog karena sesungguhnya di dalam bab tersebut diatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat. Kejahatan penipuan di dalam bentuknya yang pokok sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang perkara pidana No. 206/Pid.B/2011/PN.Pml telah ditetapkan oleh Majelis Sidang dengan mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yakni unsur Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan telah terpenuhi serta dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman serta pertimbangan akan tujuan dan maksud dari pemidanaan itu sendiri baik kepentingan terdakwa maupun kepentingan masyarakat.
Kata kunci : tindak pidana penipuan, pemidanaan
HKM0312007 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain