Skripsi
Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Phedofilia berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Criminal punishment in accordance based Article 82 Phedofilia Act Number 23 Year 2002 on Child Protection
ABSTRAK
Penelitian dengan fokus pemidanaan terhadap tindak pidana phedofilia bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Positif Indonesia dalam menangani Tindak Pidana Phedofilia, dan pemidanaan bagi pelaku Tindak Pidana Phedofilia menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan ( Statute Approach) yaitu ; pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan permasalahan Tindak Pidana Phedofilia, yang mana peneliti tidak hanya menggunakan rumusan sebagaimana terdapat dalam perundang-undangan, melainkan menelaah pula materi materi muatannya. Selain itu penulis juga melakukan penelusuran kasus untuk kelengkapan bahan hukum sekunder.
Analisis yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum positif Indonesia tentang tindak pidana phedofilia terdapat dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tetapi, pengaturan lebih jelas dan terperinci mengenai tindak pidana phedofilia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pemidanaan bagi tindak pidana phedofilia terdapat dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemidanaan bagi pelaku tindak pidana phedofilia juga terdapat dalam pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun, KUHP kurang mengakomodir mengenai ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana phedofilia dan kedudukan anak sebagai korban tindak pidana.
Kata Kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana, Phedofilia
HKM0312047 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain