Skripsi
PENANGANAN TINDAK PIDANA MONEY POLITIK DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2010 BERDASARKAN BAP NO.POL BP/74/X/2010/RESKRIM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana politik uang (money politic) diatur dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui penanganan tindak pidana politik uang (money politic) dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 oleh Penyidik Polres Pemalang serta permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah adanya peristiwa hukum berupa tindak pidana politik uang yang mencoreng proses pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pemalang pada bulan Oktober Tahun 2010.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) berdasarkan BAP No.Pol BP/74/X/2010/Reskrim.
Hasil penelitian ini adalah tindak pidana politik uang dalam hukum positif di Indonesia ditentukan di dalam Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan penanganan tindak pidana politik uang dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 oleh Penyidik Polres Pemalang didasarkan terhadap keterangan saksi-saksi, alat bukti Petunjuk dan pengakuan tersangka, serta memperhatikan analisa fakta yuridis dan dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka Penyidik berkesimpulan bahwa tersangka Marwatun patut disangka melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 117 ayat (2) Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan hingga mengalami proses persidangan di Pengadilan Negeri Pemalang, tersangka atau terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Kata Kunci : politik uang, Pilkada, tindak pidana
5108502987 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain