Skripsi
ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN SELA DI PENGADILAN NEGERI PEMALANG (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 136/PID.B/2010/PN.Pml)
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses peradilan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk mengetahui tugas Hakim berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskan putusan sela di Pengadilan Negeri Pemalang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan case approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan kasus. Pendekatan ini dengan menganalisa kasus putusan sela dengan nomor register 136/Pid. B/2010/PN.Pml.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa proses peradilan pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 adalah tahap penyidikan yang dilakukan oleh Polri, tahap penuntutan oleh Penuntut Umum, tahap pemeriksaan di sidang pengadilan dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan, tugas dan fungsinya Hakim dan Hakim konstitusi adalah sebagai penentu atau pembuat putusan dalam proses penyelesaian perkara dalam persidangan tetapi dalam pelaksanaan persidangan dan pemutusan perkara seorang hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan pertimbangan Hakim dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Pemalang tersebut sebagai berikut :
1. Pertimbangan Hakim atas keberatan penasehat Hukum para terdakwa mengenai Surat Dakwaan yang tidak memenuhi persyaratan Formal menurut ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP.
2. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai identitas para terdakwa tidak ada kecocokan.
3. Memperhatikan Surat Dakwaan terhadap terdakwa SUPRA Bin SUKARDI dimasukan dalam usia anak padahal yang sebenarnya usia terdakwa tersebut sudah masuk Orang Dewasa, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1.
Putusan sela yang dikeluarkan oleh Hakim mempunyai konsekuensi Nebis In Idem karena putusan sela tersebut bersifat dan berbentuk suatu putusan akhir yang menyatakan perkara tersebut dinyatakan berhenti.
Kata kunci : hakim, putusan
5104502068 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain