Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2HP) OLEH PENYIDIK DALAM PERKARA PIDANA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ketentuan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) berdasarkan hukum positif di Indonesia, dan untuk menganalisis dalam hal apakah penyidik diwajibkan untuk menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Ketentuan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) berdasarkan hukum positif Indonesia ditentukan di dalam Pasal 40 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang isinya : Memuat tentang pokok perkara; Tentang tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; Memuat masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; Rencana tindakan selanjutnya; Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. Penyidik diwajibkan untuk menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dalam setiap tahap proses penanganan perkara pidana yang dilaporkan/diadukan oleh pelapor/korban, yaitu : Tahap penerimaan laporan; Tahap penyelidikan; Tahap penyidikan; Tahap penyelesaian / penyerahan berkas perkara SP2HP dikirim kepada pelapor.
Kata kunci : kepastian hukum, pemberitahuan, penyidikan
5108502881 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain