Skripsi
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGATUR LOKALISASI KEGIATAN PROSTITUSI
Kata Kunci : prostitusi,kebijakan,pengaturan,hak,masyarakat.
Adapun yang menjadi tujuan di lakukanya penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui pengaturan tentang lokalisasi dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Tegal, 2)untuk mengetahui upaya pemerintah Kabupaten Tegal dalam lokalisasi prostitusi.
Pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan normatif dengan hukum sebagai alat keadilan yaitu berkaitan dengan suatu pertimbangan Pemerintah Daerah tentang rancangan peraturan daerah, yang baru-baru ini pemerintah Daerah Kabupaten Tegal membuat Rancangan Peraturan Daerah, tentang ketertiban umum yang di dalamnya mengatur tentang penghapusan kegiatan prostitusi, jika di realisasikan banyak hal yang perlu di pertimbangkan, prositusi suatu prmasalahan yang sangat kompleks dan banyak Hak-hak masyarakat yang perlu di pertimbangkan,ada beberapa pihak yang tidak ingin ada prostitusi, namun merka para pekeja prostitusi mempunyai Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dan itu telah di atur dalam Undang-undang 1945 Pasal 27 (2), dan masyarakat di lingkungan prostitusi yang mencari nafkah di sekitar wilayah prostitusi seperti pedagang warung,pedagang keliling, pekerja parkir, bar tender, dan lain-lain, merupakan Hak yang perlu di perhatikan, ada pula Hak masyarakat yang tidak ingin terganggu dengan adanya kegiatan prostitusi, terganggu ketenangn dalam ibadah ataupin dalam keseharianya.
Hasil penelitian di peroleh suatu kesimpulan jika prostitusi di hentikan, maka akan berdampak pada Kaupaten Tegal, jika tempat lokalisasi di tutup maka mereka para pekerja prostitusi akan beroperasi di pinggir-pinggir jalan sehingga tidak bisa di kordinir, akan menggangu masyarakat dan akan makin banyak pengangguran karena para pedagang,ataupun yang mencari nafkah di sekitar tempat lokalisasi terancam berhenti , dan akan semakin menambah permasalahan baru bagi Kabupaten Tegal .Kebijakan Pemerintah tentang prostitusi seharusnya lebih memperhatikan Hak masyarakat, dan tidak menimbulkan permasalahan yag baru,yang seharusnya di lakukan yaitu dengan mengatur tempat lokalisasi agar lebih terkordinir, di pisahkan dari masyarakat umum sehingga tidak menggangu ketenangan masayarakat dan kegiatan prostitusi tidak menjalar di pinggir-pinggir jalan di lokalisasikan sehingga pemerintah bisa mengontrol
5108503044 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain