Skripsi
Upaya Polri Dalam Menangani Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Oleh Anggota Polri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum senjata api di Indonesia dan untuk mengetahui upaya penanganan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri serta permasalahan yang menjadi tujuan penulis adalah dengan banyaknya kejadian penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri baik yang disebabkan karena berbagai faktor baik secara mental (psikologis) maupun secara kepribadian anggota.
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundangan-undangan (statute approach) yaitu pendekatan dengan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan senjata api dalam hal ini Ordonansi Senjata Api tahun 1993 jo Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Hasil penelitian ini adalah bahwa senjata api diatur dalam undang-undang darurat yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk, selain itu diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terdapat pula peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 yang mengatur tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan untuk menanggulangi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maka seorang anggota polisi bisa memegang senjata api untuk kepentingan Dinas setelah yang bersangkutan melalui beberapa tahapan yakni, lulus psikotes, dinyatakan mempunyai kemampuan menembak, dan dinilai baik oleh atas langsungnya. Pemeriksaan dan pengecekan senjata api dilakukan terus menerus secara berkala merupakan upaya mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota.
Kata kunci : senjata api, penyalahgunaan, tindak pidana
5108502956 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain