Skripsi
Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Dalam Memutuskan Perkara Persetubuhan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur (Putusan No. 44/Pid/2010/PT. Smg)
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap pelaku anak dibawah umur dalam putusan Pengadilan Tinggi No. 44/Pid/2010/PT.Smg dan untuk mengetahui pelaksanaaan putusan Pengadilan Tinggi Semarang terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan anak dibawah umur berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi No. 44/Pid/2010/PT. Smg.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu pendekatan terhadap suatu Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang telah memperoleh kekuatan hukum dalam Putusan No. 44/Pid/2010/PT. Smg.
Hasil penelitian ini adalah penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap pelaku anak dibawah umur dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi berbeda dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang yang secara singkat isi amar putusan Pengadilan Negeri Slawi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan sedangkan amar putusan Pengadilan Tinggi No. 44/Pid/2010/PT.Smg adalah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan; serta menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim, oleh karena terdakwa sebelum lewat 2 (dua) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dengan syarat khusus : terdakwa harus segera melakukan pernikahan/ perkawinan secara sah dengan saksi korban dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya putusan ini dan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut oleh terdakwa dalam tempo waktu 2 (dua) bulan setelah putusan dikeluarkan ternyata tidak dilaksanakan oleh terdakwa yang akhirnya terdakwa wajib menjalani putusan Pengadilan Tinggi Semarang sesuai amar putusan yang ditetapkan.
51095031237 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain