Skripsi
KAWIN SIRI DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan penulis meneliti mengenai pelaku perkawinan siri dapat dipertanggungjawabakan secara hukum pidana Indonesia dan bagaimana unsur-unsur tindak pidana kawin siri adalah untuk menganalisis apakah pelaku perkawinan siri dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana, dan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana kawin siri.
Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan undang-undang dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis kumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengkriminalisasikan perkawinan siri, oleh karenya, perkawinan siri menurut hukum positif Indonesia bukan merupakan delik pidana. Perkawinan siri dapat berakibat pidana, bilama-mana perkawinan siri tersebut dilakukan terhadap wanita yang masih di bawah umur (anak), hal ini dikarenakan ada perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mensyaratkan ketentuan usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Pertanggungjawaban tindak pidana atas perbuatan kawin siri terhadap anak di bawah umur dapat dipidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 280 KUHP, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 280 KUHP, maka yang bertanggungjawab secara pidana harus memenuhi unsur-unsur yang ada dalam ketentuan pasal tersebut.
Kata kunci : kriminalisasi, kawin siri, hukum pidana
5109503132 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain