Penelitian
Penerapan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kota Tegal dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan dalam perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tersebut antara mengatur tentang kewajiban , larangan, dan sanksi apabilan kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh pegawai negeri sipiil.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut :
a. Bagaimanakah pelaksanaan penerapan hukuman disipilin terhadap PNS di Kota Tegal menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 dilaksanakan
b. Kendalan hukum apakah yang terjadi dalam penerapan tersebut serta bagaimanakah langkah-langkah hukum dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk :
a. Untuk memberikan gambaran Bagaimana pelaksanaan penerapan hukuman disipilin terhadap PNS di Kota Tegal menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 dilaksanakan
b. Untuk membahas dan menanalisis Kendalan hukum yang terjadi dalam penerapan tersebut serta mencari langkah-langkah hukum yang tepat dan konstrukstif dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Kata Kunci : Terwujudnaya Pmerintahan yang baik bagi Pemerintah Kota Tegal
3072013PEN1 | 331.2 SUG p C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain