Penelitian
Tinjauan Yuridis Tentang Pembinaan Karier Kepangkatan dan Jabatan Fungsional Dosen di Universitas Pancasakti Tegal
Pembinaan karier Kepangkatan dan Jabatan FUngsional Dosen di UPS Tegal mengacu pada system prestasi kerja dan system karier. Dalam pelaksanaannya pembinaan karir kepangkatan dan jabatan fungsioanl dosen menimbulkan masalah di kalangan Dosen UPS Tegal. Proses Penilaian DP3 dan penilaian angka kredit dosen tidak obyektif dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pembinaan karier Kepangkatan dan Jabatan FUngsional Dosen di UPS Tegal dan mengetahui implementasi Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 di UPS Tegal. Secara teoritis penelitian ini dapat bermanfaat memberikan konstribusi bagi ilmu pengetahuan khususnya di bidang administrasi Negara. Secara pragmatis penelitian ini dapat bermanfaat memberikan konstribusi bagi pembuat dan penentu kebijakan terutama yang berkaitan dengan bidang kepegawaian. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan teknik pengambilan sample purposive sampling. Sampel dalam penelitian ini adalah semua anggota Tim Penilai Angka Kredit Dosen. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer yangbersumber dari pengamatan langsung di lapangan dan data sekunder yang bersumber dari dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembinaan karier Kepangkatan dan Jabatan FUngsional Dosen di UPS Tegal belum berdaya guna dan berhasil guna, karena system karis dan system prestasi kerja yang menjadi landasan dalam upaya pembinaan belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku. Sedangkan implenasi Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 di UPS Tegal masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut antara lain penilaian angka kredit, serta pengangkatan dan kenaikan pangkat jabatan dosen.
Kata Kunci : Jabatan Fungsional Dosen
3072013PEN2 | 174 SUG t C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain