Skripsi
TINJAUAN TENTANG DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA Review of The Child Actors Diversion Crime Law Number 11 of 2012 Concerning The Criminal Justice System
Pendekatan yang digunakan dalam peneliti ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu menggunakan kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketentuan hukum positif indonesia yang mengatur diversi adalah terdapat pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengadopsi dari Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 dan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimana di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur diversi, praktek pelaksanaan diversi sendiri belum bisa diterapkan ini di sebabkan belum diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Undang-Undang ini masih dalam proses sosialisasi di seluruh instansi Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan sampai 14 juli 2014.
Kata Kunci : diversi terhadap anak pelaku tindak pidana
05109503188 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain