Skripsi
PENERAPAN PASAL 170 ayat ( 1 ) KUHP TENTANG BERSAMA – SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG DIMUKA UMUM DALAM PUTUSAN NOMOR 241/Pid.B/2012/PN.PKL Application of Article 170 paragraph (1) of the Criminal Code Perform Together On Violence Against People In Advance General Decision Number 241/PID.
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP dallam putusan Nomor 241/Pid.B/PN.Pkl tentang bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum, Untuk mengetahui Bagaimana pemidanaanya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang membahas doktrin – doktrin atau asas – asas dalam ilmu hukum. Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat aspek-aspek hokum dalam norma hukum yang ada, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan non hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum
Penerapan hukum pidana terhadap delik kelalaian yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak penerapan ketentuan pidana pada perkara ini yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP Tentang bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemidanaan yang dijatuhkan hakim dalam memustukan perkara Nomor : 241/Pid.B/2012/PN.Pkl adalah sangat tepat karena berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Saran Agar majelis hakim dapat memberikan putusan seadil – adilnya dengan perbuatan yang dilakukan seperti contoh diatas patut kita contoh karena sudah sesuai dengan Undang – undang yang berlaku. Dalam menjatuhkan hukuman pelaku tindak pidana, majelis hakim harus bisa mempertimbangkan unsur – unsur yang memberatkan agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
Kata Kunci : Penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dimuka Umum Dalam Putusan Nomor 241/PID.B/2012/PN.PKL
5108502980 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain