Skripsi
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG LAHIR DARI HUBUNGAN KONTRAKTUAL (THE CRIMINAL FRAUD ON CONTRACTUAL RELATIONSHIP)
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan statuta approach, dengan karakteristik penelitian deskriptif presktiptif yang didasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang penulis kumpulkan dengan study pustaka dan wawancara.
Hasil penelitian terjadinya penipuan dalam hukum pidana merupakan suatu hubungan hukum yang senantiasa diawali atau didahului hubungan hukum kontraktual. Suatu hubungan hukum yang diawali dengan kontraktual tidak selalu merupakan perbuatan wanprestasi, akan tetapi dapat pula merupakan suatu perbuatan tindak pidana penipuan ex Pasal 378 KUHP. Manakala suatu kontrak yang ditutup sebelumnya terdapat adanya tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata bohong dari pelaku yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain atau korban, hal ini merupakan penipuan. Penipuan dalam Pasal 378 KUHP ini merupakan domain hukum pidana, apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi pidana penjara.
Upaya yang dapat dilakukan aparat penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan pada umumnya, dan kejahatan penipuan pada khususnya, membawa pembicaraan ini pada “Kebijakan Kriminal” (Criminal Policy). Kebijakan kriminal sebagai usaha rasional masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Di dalam gerak operasionalnya terarah pada dua jalur yaitu, (a) Kebijakan Kriminal Jalur Penal dan (b) Kebijakan Kriminal Jalur Nonpenal. Bahwa upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dikelompokkan manjadi dua, yaitu melalui “penal” (hukum pidana) yang menitikberatkan pada tindakan yang bersifat “Represive” (penindakan, pemberantasan, penumpasan) sesudah kejahatan terjadi dan melalui jalur “nonpenal” (di luar hukum pidana) lebih menitikberatkan pada sifat “Preventif” (pencegahan, penangkalan, pengendalian) sebelum kejahatan terjadi.
Kata Kunci : Hukum Kontrak, Tindak Pidana, Penipuan.
51075026140 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain