Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP KEJAHATAN MENGENAI ASAL-USUL PERKAWINAN PASAL 279 KUHP PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR 54/PID.B/2012/PN.BGL (THE PUNISHMENT CONCERNING THE ORIGINS OF CRIMES AGAINST MARRIAGE OF ARTICLE 279 OF LAW BOOK LAW CRIMINAL DISTRICT COURT NO. BANGIL 54/PID.B/2012/PN.BGL)
Judul penelitian ini adalah Pemidanaan Terhadap Kejahatan Mengenai Asal Usul Perkawinan Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pada Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 54/Pid.B/2012/Pn.Bgl. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan di dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana asal-usul perkawinan di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 54/PID.B/2012/PN.BGL.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pendekatan ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sedangkan pendekatan kasus dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 54/PID.B/2012/PN.BGL tentang kejahatan mengenai asal-usul perkawinan.
Hasil penelitian ini yang pertama adalah bahwa kejahatan terhadap asal usul perkawinan di dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: a) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; b) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, c) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, d) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan dan hasil penelitian yang kedua adalah bahwa pemidanaan dalam tindak pidana Asal-usul Perkawinan di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 54/PID.B/2012/PN.BGL adalah bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa MARYONO bin DARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyembunyikan perkawinan yang telah ada kepada pihak lain sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Kata Kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana Asal Usul Perkawinan
05110500118 | PRA p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain