Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGRUSAKAN BARANG MILIK ORANG LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 86/PID/B/2013/PN.SLW)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana bersama-sama melakukan pengursakan barang milik orang lain di dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim di dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 86/PID/B/2013/PN.slw tentang tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan barang milik orang lain dengan menggunakan pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini adalah bahwa tindak pidana pengrusakan di dalam hukum positif di Indonesia disebut sebagai kejahatan pengrusakan atau beschadiging atau vernieling yang diatur di dalam Buku keII Bab ke XXVII Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari Pasal 406 sampai dengan Pasal 412. Sebenarnya Undang-undang sendiri tidak memberikan nama atau kualifikasi terhadap kejahatan-kejahatan yang disebutkan dalam Bab ke XXVII tersebut, melainkan dokctrine lah yang telah menyebabkan sebagai Zaak of eingendomsbechadiging atau pengrusakan terhadap benda atau hak milik. Kejahatan-kejahatan yang disebutkan dalam Bab ke-XXVII tersebut secara singkat disebut sebagai kejahatan pengrusakan, oleh karena di dalam Bab tersebut memang dirumuskan sejumlah kejahatan yang mempunyai unsur pengrusakan dan lain-lain tindakan yang sejenis ini. Kemudian pertimbangan Hakim Di Dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 86/PID/B/2013/PN.Slw Tentang Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Pengrusakan Barang Milik Orang Lain adalah dengan menghubungkan antara fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses persidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan memperhatikan pasal-pasal yang didakwakan di dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 406 KUHP dengan unsur-unsurnya.
Kata kunci : Tindak Pidana Merusak Barang Milik Orang Lain, Pemidanaan
51115000110 | EKO p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain