Penelitian
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Melalui Pendekatan Restorative Justice (Studi Kejahatan Yang dilakukan Oleh Anak di Polres Tegal)
Fakta kondisi perlindungan anak pelaku kejahatan di Kabupaten Tegal menunjukkan bahwa masih banyak kasus yang diteruskan ke kejaksaan sehingga dapat dikatakan kewenangan kepolisian untuk menerapkan Restorative Justice dalam penanganan anak yang melakukan tindak pidana belum dipergunakan secara maksimal. Fakta ini menunjukkan kepolisian belum menggunakan pendekatan restoratif dalam menangani perkara anak. Tidak dilakukannya pendekatan restorative justice secara maksimal oleh kepolisian di Polres Tegal dikarenakan kemampuan pihak polisi sendiri dalam memahami konsep ini masih kurang sehingga dalam penerapannya jarang dilakukan kecuali pihak keluarga korban atau keluarga pelaku yang melakukan perdamaian melalui jalur restorative justice
Hambatan-hambatan dalam penanganan anak pelaku kejahatan di Polres Tegal dengan menggunakan Pendekatan Restorative Justice adalah Penerapan pendekatan restorative justice dianggap oleh sebagian pihak tidak akan menyelesaikan masalah Tidak semua aparat penegak hukum mau melaksanakan pendekatan restorative justice ini. Seperti penerapan pendekatan restorative justice di tingkat penyidikan
Ketidaksempurnaan penyelesaian melalui penerapan pendekatan restorative justice ini ‘meninggalkan’ berbagai jejak yang tak jelas seperti penanganan yang tidak selesai dan kenyamanan
Kata Kunci : Anak, Keadilan Restoratif Justis
862015PEN | 430 DYA p C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain