Skripsi
FUNGSI DAN PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PELAKSANAAN PENGGUNAAN HAK ANGKET DAN HAK INTERPELASI PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR1945 FUNCTION AND ROLE OF PARLIAMENTS IN IMPLEMENTING THE USE OF THE RIGHT OF INQUIRY AND INTERPELLATION AFTER THE AMENDMENT OF THE CONSTITUTION IN 1945
Indonesia merupakan Negara Konstitusional yaitu Negara yang dibatasi oleh Konstitusi. Oleh karena itu menurut teori Montesquiu dengan teori trias politika yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif sehingga tidak ada yang dominan dalam menjalankan pemerintahan seperti Eksekutif dalam menjalankan kebijakan selalu dipantau oleh legislatif atau di Indonesia disebut Dewan Perwakilan Rakyat. DPR memiliki fungsi utama yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Anggaran.
Penelitian ini menganilisa tentang Fungsi dan Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pelaksanaan Penggunaan Hak Angket dan Hak Interpelasi Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui mekanisme penggunaan Hak Angket dan Hak Interpelasi dalam proses itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research) yang bersifat Yuridis-Normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam Peraturan Perundang-Undangan, Literatur, Pendapat Ahli, Makalah-Makalah. Dalam studi kepustakaan penulis menganalisis tentang landasan pelaksanaan penggunaan hak angket dan hak interpelasi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Ketentuan mengenai tata pelaksanaan Hak Angket dan Hak Interpelasi yang terdapat dalam penerapanya. Tata cara pelaksanaan juga diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI. Peneliti dalam hal ini meneliti dasar hokum hak angket dan apa saja permasalahan yang terdapat dalam proses pelaksanaan penggunaan hak angket dan hak interpelasi.
Kata Kunci : Fungsi DPR, Hak Angket, Interpelasi Pasca UUD 1945.
51125000070 | PAM f C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain