Penelitian
MODEL KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA
Pemerintah Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakekatnya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakatnya, atau sebagai unsur pemerintah yang melayani masyarakatnya. Sehingga Pemerintah Desa memiliki urusan yang dijadikan tugas bagi pemerintahan, seperti urusan tata pemerintahan, urusan pemberdayaan masyarakat desa, urusan kesejahteraan masyarakat dan urusan ketertiban lingkungan. Sehingga bentuk organisasi Pemerintahan Desa minimal harus mewakili urusan yang dimiliki pemerintahan Desa. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana bentuk organisasi pemerintah desa pasca diterapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Maka dengan permasalahan tersebut penelitian ini memiliki tujuan yaitu, mengidentifikasi jenis pelayanan dasar pemerintahan desa, dan merencanakan model organisasi pemerintahan Desa. berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis menggunakan pendekatan metode penelitian kualitatif, dengan strategi penelitian grounded theory sebagai suatu proses untuk memproduksi dan merancang sebuah model yang didasari oleh kategori-kategori interaksi sistem pemerintah.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka Pemerintahan Desa memiliki jenis pelayanan administrasi yang berbentuk perizinan dan non-perizinan. Model organisasi pemerintahan Desa yang minimal harus dimiliki yaitu, Kepala Desa, Sekertaris, Kaur Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan kemudian untuk unit teknis operasional dinamakan Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintah dan Kasi Kesejahteraan. Karena menurut Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa memiliki 3 unit Kaur dan 3 unit Kasi.
Kata Kunci : Model Kelembagaan, Pemerintah Desa
9112016P | 320.8 SRI m | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain