Skripsi
JUAL BELI TANAH WARIS YANG DILAKUKAN DIHADAPAN KEPALA DESA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 32/Pdt.G/2015/PN.Bbs) THE SELLING BOUGHT OF THE LAND INHERITANCE THAT CARRIED OUT IN FRONT OF THE HEAD OF VILLAGE (A CASE STUDY NUMBER : 32/Pdt.G/2015/PN.Bbs)
RIZKI DWI DARMAWAN,5113500060,Jual Beli Tanah Waris Yang Dilakukan Dihadapan Kepala Desa (Studi Kasus Putusan Nomor : 32/Pdt.G /2015/PN.Bbs), Ibu Dr.Hj.Suci Hartati,S.H.,M.Hum.sebagai Pembimbing I dan Bapak Dr.H.Muk hidin,S.H.,M.H.sebagai Pembimbing II.
Menurut hukum adat,jual beli tanah adalah suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai.Terang berarti perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan dihadapan Kepala Adat atau Kepala Desa,yang berperan yang menanggung keteraturan dan sahnya perbuatan pemindahan hak tersebut sehingga perbuatan tersebut diketahui umum.Tunai maksudnya,bahwa perbuatan pemindahan hak dan pembayaran harganya dilakukan secara serentak.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sahnya jual beli tanah waris yang dilakukan dihadapan Kepala Desa dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara dalam jual beli tanah waris pada perkara nomor :32/Pdt.G /2015 /PN.Bbs.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,yaitu dengan menganalisi peraturan perundang-undang,teori-teori hukum dan yurisprud ensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dan menggunakan pendekatan kasus atau case approach,yaitu pada kasus perkara nomor : 32/Pdt.G/2015/PN.Bbs.
Jual Beli menurut Hukum Adat,Kehadiran Kepala Desa merupakan suatu keharusan untuk memenuhi syarat terang.Kepala Desa berperan menjadi saksi serta menanggung keteraturan hukum dalam pelaksanaan jual beli.Sahnya jual beli tanah adalah terpenuhnya syarat materil.apabila tanah belum bersertipikat dan jual beli dilakukan dihadapan Kepala Desa,maka cukup dibuktikan dengan kepemilikan hak atas tanah berupa pipil,pethuk,Letter C/D dan bukti pajak lainnya.Apabila tanah tersebut merupakan tanah waris maka jual beli harus disaksikan dan mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris.Dalam kasus jual beli tanah waris yang dilakukan dihadapan Kepala Desa pada perkara nomor: 32/Pdt.G/2015/PN.Bbs dalam pelaksanaan jual beli tanah tersebut pihak penjual maupun Kepala Desa telah mengabaikan hak sebagian ahli waris maka berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata jual beli tanah dianggap cacat hukum dan harus dibatalkan.
Kata Kunci: Jual Beli,Tanah Waris,Kepala Desa
05113500060 | RIZ j C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain