Skripsi
ASPEK HUKUM PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI RUMAH TAHANAN NEGARA PEMALANG
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Pemikiran fungsi Pemidanaan tidak lagi sekedar Penjeraan / Balas dendam tetapi juga suatu usaha untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan Pemasyarakatan. Sistem Pemasayarakatan dibakukan sebagai pengganti Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 di Lembang,Bandung oleh Bapak Sahardjo, SH. Menteri Kehakiman pada saat itu. Sistem Pemasayarakatan ini bertujuan untuk merehabilitasi dan memasyarakatkan Tahanan / Narapidana agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Pemberian remisi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki kesalahan yang pernah mereka perbuat sebelumnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Aspek hukum pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika di Rumah Tahanan Negara Pemalang? 2) Apakah terdapat kendala dalam pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika? Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa hanya narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Keppres No. 174 Tahun 1999, dan peraturan yang ditetapkan oleh Rumah Tahanan Negara Pemalang yang memperoleh remisi.
Kata Kunci : Remisi,Narapidana
51135001510 | WID a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain