Skripsi
HAK GUGAT LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT PADA PERKARA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Terhadap Putusan Nomor.28/Pdt.G/2015/Pn.Tgl) THE RIGHT OF THE CONSUMER PROTECTION NON-GONVERMENTAL ORGANIZATIONS TO THE CONSUMER PROTECTION LAW (Studi of Verdict No.28/Pdt.G/2015/Pn.Tgl)
Regina Feby Syafitri, 5114500042, Hak Gugat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pada Perkara Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Terhadap Putusan Nomor.28/Pdt.G/2015/Pn.Tgl)
Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memuat landasan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. LPKSM yang dapat mengajukan gugatan harus memenuhi syarat yang tercantum dalam anggaran dasarnya. Hak Gugat yang dimiliki LPKSM disebut Legal Standing , Hak Gugat Legal standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang tertentu yang secara tidak langsung menjadi korban untuk mengajukan tuntutan hak.
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai wakil dalam pengajuan gugatan perkara perlindungan konsumen, (2) Untuk mengetahui penerapan gugatan legal standing dalam putusan hakim no.28/Pdt.G/2015/Pn.Tgl menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang dilakukan yaitu penelitian normatif . Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data kepustakaan . Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan studi putusan. Pengolahan dan analisis bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji konsep dan ruang lingkup hukum yang berlaku dengan mengkaitkan undang-undang yang mengatur permasalahan isu khususnya dalam kuh perdata dan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikaitkan dengan Hak Gugat Legal Standing pada perkara hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk memiliki legal standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat harus memenuhi persyaratan (1) Berbentuk badan hukum atau yayasan. (2) Anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen. (3) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Penerapan gugatan legal standing dalam perkara perlindungan konsumen dalam putusan Pengadilan Negeri Tegal No.28/Pdt.G/2015/PN.Tgl sudah sesuai dengan Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan Pengadilan Negeri Tegal sudah sesuai dengan asas – asas hakim dalam menjatuhkan putusan yang mana sudah memuat dasar alasan yang jelas dan rinci.
Kata Kunci: Hak Gugat Legal Standing, LPKSM, Perlindungan Konsumen
51145000420 | SYA h C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain