Skripsi
PELAKSANAAN PERPANJANGAN PENAHANAN DI KEPOLISIAN RESORT BREBES
Dalam proses penyelesaian perkara pidana dari tahap penyidikan sampai tahap pemeriksaan dimuka sidang pengadilan, adakala selama itu melalui tahapan-tahapan diperlukan adanya tindakan penahanan sampai perpanjangan penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan.
Sehubungan dengan salah satu fungsi Hukum Acara Pidana yaitu mencari dan menentukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang didasarkan pada kenyataan dan keadaan yang sesungguhnya. Maka dalam mencari dan menentukan kebenaran materiil tersebut dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap pemeriksaan dimuka sidang pengadilan yang semua tahapan-tahapan tersebut perlu adanya penahanan terhadap tersangka/terdakwanya, tetapi tidak semua perkara yang diproses dilakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwanya, hanya perkara-perkara tertentu yang tersangkanya dapat dilakukan penahanan pada saat tahap penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan hakim di sidang pengadilan yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Mengingat penahanan pada hakekatnya merupakan salah satu tindakan perampasan sementara Hak-hak Asasi Manusia, maka dalam pelaksanaan kita harus mengetahui apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada apa belum.
Berdasarkan latar belakang ini, penulis tertarik untuk mengkaji dan meneliti mengenai : Pelaksanaan Perpanjangan Penahanan di Kepolisian Resort Brebes.
Permasalahan yang penulis angkat adalah yang pertama bagaimana pelaksanaan perpanjangan penahanan di Kepolisian Resort Brebes, dan permasalahan yang yang kedua adalah mengenai hambatan apakah yang timbul dalam pelaksanaan perpanjangan penahanan di kepolisian Resort Brebes.
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian yaitu metode pendekatannya menggunakan pendekatan secara yuridis sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini digunakan penelitian deskriptif analisis, kemudian metode pengumpulan datanya meliputi data primer dan data sekunder, dan terakhir metode analisa data yang dipakai untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa kualitatif..
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Pelaksanaan perpanjangan penahanan di Kepolisian Resort Brebes telah dilaksanakan sesuai dengan apa yang disyaratkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan didahului dengan penangkapan dengan diberikan surat perintah penangkapan kecuali apabila tersangka tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana maka dapat dilakukan penangkapan tanpa adanya surat perintah penangkapan. Penahanan terhadap tersangka juga diberikan surat perintah penahanan dan pemberitahuan kepada keluarga tersangka. Lamanya penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik adalah 20 hari dan apabila penyidikan belum selesai sedangkan waktu 20 sudah terpenuhi maka penyidik mengajukan perpanjangan penahanan kepada penuntut umum yang jangka waktunya maksimal 40 hari, sedangkan pada keadaan khusus dan dengan "alasan yang patut" dan "tidak dapat dihindarkan" karena :tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara yang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.Penyidik dapat melakukan perpanjangan lagi selama 60 hari secara bertahap yang permohonan perpanjangan penahanannya diajukan ke ketua pengadilan negeri sesuai dengan pasal 29 KUHAP.
Sedangkan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perpanjangan penahanan di Kepolisian Resort Brebes selama ini belum pernah ada masalah yang timbul dalam praktek pelaksanaannya.
X1300027 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain