Skripsi
ASPEK PIDANA TERHADAP PROFESI JURNALIS DALAM MEMPEROLEH INFORMASI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban hukum profesi Jurnalis dalam memperoleh Informasi dan bentuk pertanggungjawaban hukum tindak pidana pers.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang - undangan ( statute approach ) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan - bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan - bahan hukum primer bersumber pada peraturan perundang - undangan, yaitu Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan KUHP. Sedangkan bahan hukum sekunder bersumber pada buku, jurnal, teori, artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wartawan sebagai orang yang mencari berita, dalam melaksanakan kegiatannya dimungkinkan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu apabila insan pers terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, semisal melakukan tindakan pencemaran nama baik, suap atau tindak pidana lainnya, sudah barang tentu akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak semua delik pidana dapat diberlakukan terhadap wartawan / pers. Ada parameter dan atau kriteria yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh jurnalis tergolong tindak pidana akibat pemberitaan pers. Dan, apabila insan pers terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ketentuan hukumnya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999, yang berbunyi : Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 13 yang memidanakan dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
FH10008 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain