Skripsi
KEDUDUKAN DAN PERAN MPR SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 KEDUDUKAN DAN PERAN MPR SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Ada sesuatu yang menarik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia selama diberlakukannya UUD 1945, dalam kontek salah satu lembaga negara, struktur ketatanegaraan Indonesia, yaitu tentang keberadaan MPR, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Ketentuan pasal tersebut kemudian menempatkan lembaga negara ini menjadi satu-satunya lembaga pemegang kedaulatan rakyat atau sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes), sedangkan lembaga-lembaga negara lainnya tidak demikian.
Pergeseran sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah dihasilkan oleh MPR dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 adalah diakomodasi dan diintrodusirnya lembaga-lembaga negara yang sebelumnya tidak diatur oleh UUD 1945.
Dari paparan yang dikemukakan ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat pengkajian di sekitar lembaga tertinggi negara selaku pelaksana kedaulatan rakyat, yaitu:
3. Apakah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sudah mencerminkan aspirasi rakyat.
4. Faktor-faktor apakah yang menghambat peran Majelis Permusyawaratan Rakyat pada masa Orde Baru sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan kehendak rakyat yang memiliki kedaulatan.
Tujuan dari penelitian ini adalah:
- Untuk memberikan gambaran dan menjelaskan bagaimana sebenar-benarnya keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat.
- Untuk mencari faktor-faktor yang menyebabkan terhambatnya Majelis Permusyawaratan Rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat.
- Untuk mencari format yang ideal mengenai peranan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada masa yang akan datang.
Metode pendekatan ini lebih menitikberatkan pada penelitian perundang-undangan (statute approach) dalam hal ini peneliti harus mencari peraturan yang berkaitan dengan isu tersebut, yaitu mengenai aspek-aspek hukum.
Kata Kunci: Kedudukan dan Peran MPR
FH10034 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain