Skripsi
KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLAWI DALAM PERKARA WARIS (Study Kasus Perkara Perdata Nomor :823/Pdt.G/2007/PA.SLW)
Putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus segera di laksanakan bagi para pihak yang berperkara. Permasalahan yang dibahas yakni kekuatan alat bukti surat putusan pengadilan agama dan proses penyelesaian pembagian waris dalam perkara waris di Pengadilan Agama Slawi melalui analisis Putusan Pengadilan No. 823/Pdt.G/2007/PA.SLW. Tujuan penelitian untuk mengetahui kekuatan hukum alat bukti surat putusan Pengadilan Agama dalam perkara waris dan cara proses penyelesaian pembagian waris bila sudah ada putusan dari Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Manfaat penelitan mengetahui seputar masalah kekuatan putusan pengadilan agama serta masukan bagi para praktisi hukum terutama hakim di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan menganilisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 823/Pdt.G/2007/PA.SLW. Karakteristik penelitian preskriptif dan terapan adalah membicarakan permasalahan tentang kekuatan alat bukti putusan pengadilan agama dalam perkara waris dan proses penyelesaian pembagian waris di pengadilan agama slawi menurut putusan Pengadilan Nomor 823/Pdt.G/2007/PA.SLW sesuai teori dan landasan konseptual tentang kekuatan putusan pengadilan agama serta bahan penelitian yang mendukung terutama berhubungan dengan permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini. Sumber dan jenis bahan penelitian terdiri dari 3 (tiga) macam antara lain bahan hukum primer seperti perundang-undangan atau catatan resmi, bahan hukum sekunder seperti buku-buku teks dan bahan pendukung lain yaitu bahan non hukum yakni berupa wawancara. Pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan riset di Pengadilan Agama Slawi, studi dokumen dan wawancara. Sedangkan pengolahan bahan penelitian secara deduktif yaitu dengan menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang konkrit yang dihadapi.
Kesimpulan penelitian bahwa kekuatan alat bukti putusan pengadilan agama dalam perkara waris di Pengadilan Agama Slawi Perkara Nomor 823/Pdt.G/2007/PA.SLW mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dijadikan sebagai alat bukti dan proses pembagian waris yang sudah ada putusan pengadilan yang dalam hal ini proses pembagian di tentukan oleh Pengadilan Agama Slawi. Untuk itu pihak-pihak yang berperkara hendaknya segera melaksanakan pembagian waris sesuai dengan putusan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Agama Slawi.
HKM081013 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain